Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Yasuke WNA Jepang Buronan Interpol di Batam Dideportasi Hari Ini

Setelah dua tahun jadi buronan Interpol, Warga Negara Asing atau WNA Jepang, Yasuke Yamazaki, akan dideportasi dari Indonesia, hari ini, Selasa (12/3/2024).

Yasuke akan dibawa ke Jakarta menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya diterbangkan ke negara asalnya Jepang.

Lewat serangkaian jumpa pers, stakeholder gabungan di kantor Imigrasi Batam, Kepala Kantor Imigrasi, Samuel Toba menyampaikan pendeportasian WNA Jepang buronan Interpol ini dilakukan setelah dokumennya lengkap.

“Hari ini akan kita deportasi. Akan kita berangkatkan dari Bandara Batam, pukul 12.00 WIB. Lalu dibawa ke Jakarta. Lalu nanti malam dari Jakarta penerbangan 21:25 WIB menuju Jepang,” ujar Samuel Toba.

Terbang ke Jepang, Yasuke akan menumpangi pesawat Japan Airlines dengan pengawalan kedutaan dan otoritas Jepang.

Sesaat akan dideportasi, Yasuke yang saat itu dihadirkan dalam jumpa pers hanya bisa tertunduk diam. Ia mengenakan baju tahanan Detensi.

https://batam.tribunnews.com/2024/03/12/breaking-news-yasuke-wna-jepang-buronan-interpol-di-batam-dideportasi-hari-ini

d2k

SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update info terkini via tribunbatam.id : http://tribunbatam.id/

Follow akun Instagram : https://www.instagram.com/tribunbatamdotcom/
Follow akun Twitter : https://twitter.com/tribunbatamku
Follow dan like fanpage Facebook : https://www.facebook.com/redaksitribunbatam